LAPORAN PRAKTIK KERJA KANTOR REGIONAL 10 BKN DENPASAR

Praktek Kerja, S1 - MANAJEMEN, 2025

Dwi Antika Sari


PEMBIMBING

DR. M. Shohibul Jamil, S.H.I, M.H

LATAR BELAKANG

Pengenalan nilai dan etika dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk landasan penting yang mengatur perilaku dan tindakan pegawai negeri dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara. Nilai dan etika ini menjadi pilar utama dalam memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu tujuan utama dari nilai dan etika di BKN. Setiap pegawai negeri diharapkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan baik, responsif, dan efisien. Sebagai ASN harus memahami bahwa PPPK adalah pelayan masyarakat, dan kualitas layanan yang diberikan akan berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pengenalan nilai dan etika dalam BKN bukan hanya sekadar peraturan formal, melainkan juga merupakan landasan moral dan filosofis yang membimbing perilaku dan tindakan pegawai negeri dalam melayani negara dan masyarakat dengan integritas dan tanggung jawab. Secara substansial, nilai dan etika di BKN tercermin dalam prinsip-prinsip seperti kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan pelayanan publik yang berkualitas. Kejujuran diartikan sebagai konsistensi dalam mengatakan yang benar dan tidak menutupi kesalahan atau pelanggaran. Pegawai negeri yang mengamalkan kejujuran akan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai SDM aparatur atau sering disebut birokrat wajib memberikan pelayanan publik yang efisien, efektif dan berkualitas serta professional kepada masyarakat sebagai pelanggan. Oleh karena 2 itu PPPK dituntut bekerja lebih professional, bermoral, bersih, beretika dan mempunyai wawasan global serta memiliki kompetensi yang tinggi. Semakin tingginya kebutuhan akan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berkompeten di lingkungan Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun, maka Pemerintah mengadakan penerimaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur seleksi PPPK pada tahun 2023. Perekrutan dan penyeleksian pegawai yang dibutuhkan sesuai dengan syarat, tata cara, system, prosedur dan proses yang ditentukan agar memenuhi kebutuhan instansi. Dengan menggunakan prinsip yaitu akuntabel, obyektif, dan transparan. Salah satu formasi yang diterima adalah jabatan fungsional arsiparis terampil. Adapun tugas dan fungsi sebagai arsiparis terampil yaitu memiliki tugas utama dalam pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Tugas ini meliputi berbagai aspek, mulai dari penerimaan dan penciptaan arsip, verifikasi keaslian, pemberkasan, penataan, penyimpanan, hingga alih media dan pemusnahan arsip.

MANFAAT

Mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan hardskil dan soft sklinya. b. Mahasiswa mampu melihat hubungan antara dunia kerja dan dunia pensisikan. c. Mahasiswa mampu menggunakan pengalaman kerjanya untuk mendapatkan kesempatan kerja yang diinginkan setelah menyelesaikan kuliahnya.

TUJUAN

a. Meningkatkan pengalaman, wawasan serta keterampilan praktikan dalam dunia kerja; b. Mendapatkan pengalaman terkait bidang arsip; c. Mengimplementasikan ilmu-ilmu yang telah didapatkan selama masa pembelajaran dan diterapkan pada dunia kerja; dan d. Mempelajari tentang pengelolaan arsip aktif dan inaktif

FILE

File

  Browse
  • Dosen 23
  • praja 24
  • Praktek Kerja 24
  • Pengguna 214

  Account